A. Pengertian
Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi pemerintahan adalah sebuah
kegiatan jasa dalam rangka menyediakan informasi kuantitatif terutama bersifat keuangan
dari entitas pemerintah guna pengambilan keputusan ekonomi yang nalar dari
pihak-pihak berkepentingan atas berbagai alternatif tindakan (Halim, 2007).
Menurut PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sistem akuntansi
pemerintah merupakan serangkaian prosedur mulai dari pengumpulan data,
pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan
pemerintah daerah.
B. Lingkungan
Akuntansi Pemerintahan
Lingkungan operasional organisasi
pemerintah berpengaruh terhadap karakteristik tujuan akuntansi dan pelaporan
keuangannya. Ciri-ciri penting lingkungan pemerintah yang perlu dipertimbangkan
dalam menetapkan tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan adalah sebagai berikut:
1.
Ciri Utama Struktur Pemerintahan dan Pelayanan yang
diberikan;
a. Bentuk umum pemerintahan dan
pemisahan kekuasaan
b. Sistem pemerintahan otonomi dan
transfer pendapatan antar pemerintah;
c. Pengaruh proses politik
d. Hubungan antara pembayaran pajak
dengan pelayanan pemerintah.
2.
Ciri Keuangan Pemerintah yang penting bagi pengendalian;
a. Anggaran sebagai pernyataan
kebijakan publik, target fiskal, dan sebagai alat pengendalian;
b. Investasi dalam aset yang tidak
langsung menghasilkan pendapatan;
c. Kemungkinan penggunaan akuntansi
dana untuk pengendalian;
d. Penyusutan nilai aset sebagai sumber
daya ekonomi karena digunakan dalam operasional pemerintah.
C. Peranan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Laporan keuangan Pemerintah Daerah
disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan
seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selama satu periode
pelaporan. Laporan keuangan Pemerintah Daerah terutama digunakan untuk
membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah
ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi
Pemerintah Daerah, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan
perundang-undangan.Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan
upaya- upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan
kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk
kepentingan:
1.
Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan
sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Pemerintah
Daerah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
2.
Manajemen
Membantu para pengguna laporan
keuangan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah dalam
periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan
pengendalian atas seluruh aset dan ekuitas dana Pemerintah Daerah untuk
kepentingan masyarakat.
3.
Transparansi
Memberikan informasi keuangan yang
terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat
memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas
pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya yang
dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
4.
Keseimbangan Antargenerasi (Intergenerational equity)
Membantu para pengguna laporan untuk
mengetahui apakah penerimaan Pemerintah Daerah pada periode laporan cukup untuk
membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan
datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.
D. Tujuan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah
menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai
akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun
politik dengan:
1.
Menyediakan informasi mengenai apakah penerimaan periode
berjalan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran.
2.
Menyediakan informasi mengenai apakah cara memperoleh sumber
daya ekonomi dan alokasinya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan
peraturan perundang-undangan.
3.
Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi
yang digunakan dalam kegiatan Pemerintah Daerah serta hasil-hasil yang telah
dicapai.
4.
Menyediakan informasi mengenai bagaimana Pemerintah Daerah
mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya.
5.
Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi
Pemerintah Daerah berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka
pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan
pinjaman.
6.
Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan
Pemerintah Daerah, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat
kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan
E. Pengguna
dan Kebutuhan Informasi
Terdapat kelompok utama pengguna
laporan keuangan pemerintah, namun tidak terbatas pada:
1.
Masyarakat;
2.
Wakil Rakyat, Lembaga Pengawas, dan Lembaga Pemeriksa;
3.
Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi,
investasi, dan pinjaman;
4.
Pemerintah.
Informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua
kelompok pengguna. Mengingat laporan keuangan pemerintah berperan sebagai wujud
akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, maka komponen laporan disajikan
setidak-tidaknya mencakup jenis laporan dan elemen informasi yang diharuskan
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (statutory reports). Selain
itu, karena pajak merupakan sumber utama pendapatan pemerintah, maka ketentuan
laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan informasi para pembayar pajak perlu
mendapat perhatian.
Kebutuhan informasi tentang kegiatan
operasional pemerintahan serta posisi kekayaan dan kewajiban dapat dipenuhi
dengan lebih baik dan memadai apabila didasarkan pada basis akrual, namun
apabila terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan
penyajian suatu laporan keuangan dengan basis kas, maka laporan keuangan
dimaksud wajib disajikan demikian.
Meskipun memiliki akses terhadap
detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, pemerintah wajib
memeperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan
perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Selanjutnya, pemerintah
dapat menentukan bentuk dan jenis informasi tambahan untuk kebutuhan sendiri di
luar jenis informasi yang diatur dalam kerangka konseptual ini maupun
standar-standar akuntansi lebih lanjut.
F. Entitas
Akuntansi dan Pelaporan
1.
Entitas Akuntansi merupakan unit pada pemerintahan yang
mengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan
menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakan.
2.
Entitas Pelaporan merupakan unit pemerintahan yang terdiri
dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban, berupa laporan
keuangan yang bertujuan umum, yang terdiri dari;
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. Masing-masing kementerian negara
atau lembaga di lingkungan pemerintah pusat;
d. Satuan organisasi di lingkungan
pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan
perundang-undangan satuan organisasi dimaksud diwajib menyajikan laporan
keuangan.
3.
Dalam penetapan entitas pelaporan, perlu dipertimbangkan
syarat pengelolaan, pengendalian, dam penguasaan suatu entitas pelaporan
terhadap aset, yurisdiksi, tugas dan misi tertentu, dengan bentuk
pertanggungjawaban dan wewenang yang terpisah dari entitas pelaporan lainnya.
G. Karakteristik
Kualitatif Laporan Keuangan
Karakteristik kualitatif laporan
keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi
akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini
merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan Pemerintah
Daerah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki:
1.
Relevan (Relevance)
Laporan
keuangan Pemerintah Daerah dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di
dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan keuangan. Informasi yang
relevan harus:
a.
Memiliki manfaat umpan balik (feedback value),
artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah harus memuat informasi yang
memungkinkan pengguna laporan untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasinya di
masa lalu;
b.
Memiliki manfaat prediktif (predictive value),
artinya bahwa laporan keuangan harus memuat informasi yang dapat membantu
pengguna laporan untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa
lalu dan kejadian masa kini;
c.
Tepat waktu (Timeliness), artinya bahwa laporan
keuangan Pemerintah Daerah harus disajikan tepat waktu sehingga dapat
berpengaruh dan berguna untuk pembuatan keputusan pengguna laporan keuangan;
dan
d.
Lengkap (Complete), artinya bahwa penyajian laporan
keuangan Pemerintah Daerah harus memuat informasi yang selengkap mungkin, yaitu
mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pembuatan keputusan
pengguna laporan.
Informasi yang melatarbelakangi
setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan harus
diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut
dapat dicegah.
2.
Andal (Reliable)
Informasi
dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah harus bebas dari pengertian yang
menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap kenyataan secara jujur,
serta dapat diverifikasi. Informasi yang andal harus memenuhi karakteristik:
a.
Jujur (Representational Faithfullness), artinya bahwa
laporan keuangan Pemerintah Daerah harus memuat informasi yang menggambarkan
dengan jujur transaksi serta peristiwa yang seharusnya disajikan atau yang
secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan;
b.
Dapat diverifikasi (verifiability), artinya bahwa
laporan keuangan Pemerintah Daerah harus memuat informasi yang dapat diuji, dan
apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya
harus tetap menunjukkan simpulan yang tidak jauh berbeda;
c.
Netralitas (Neutral), artinya bahwa laporan keuangan
Pemerintah Daerah harus memuat informasi yang diarahkan untuk memenuhi
kebutuhan umum dan bias pada kebutuhan pihak tertentu. Tidak boleh ada usaha
untuk menyajikan informasi yang menguntungkan pihak tertentu, sementara hal
tersebut akan merugikan pihak lain.
3.
Dapat Dibandingkan (Comparable)
Informasi
yang termuat dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah akan lebih berguna jika
dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan
keuangan pemerintah daerah lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan
secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan
bila pemerintah daerah menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke
tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila pemerintah daerah
yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama.
4.
Dapat Dipahami (Understandable)
Informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan harus dapat dipahami oleh pengguna
laporan keuangan dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan
dengan batas pemahaman para pengguna laporan.
0 comments:
Post a Comment