A. Pengertian
Akuntansi adalah seni pencatatan,
penggolongan, pengihtisaran, penafsiran dan pengkomunikasian dengan cara
tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi, dan kejadian-kejadian ekonomi
dari suatu entitas hukum atau sosial.
Pengertian
akuntansi dalam ilmu pengetahuan modern menegaskan bahwa akuntansi dikhususkan
untuk menentukan berbagai macam kebijakan, kemudian menyampaikan informasi yang
berkaitan dengan hasil aktivitas tersebut kepada pihak yang berkepentingan
untuk dipergunakan dalam pengambilan keputusan.
Zakat adalah sebagian harta yang wajib
dikeluarkan oleh wajib zakat (Muzakki) untuk diserahkan kepada penerima zakat
(mustahiq). Pembayaran zakat dilakukan apabila nisab dan haulnya terpenuhi dari
harta yang memenuhi kriteria wajib. Unsur dasar laporan sumber dan penggunaan
dana zakat meliputi sumber dana, penggunaan dana, penggunaan dana selama satu
jangka waktu, serta saldo dana zakat yang menunjukan dan azakat yang belum
disalurkan pada tanggal tertentu. Dalam hal ini, dana zakat tidak diperkenankan
untuk menutup penyisihan kerugian aset produktif.
Sumber hukum
zakat :
1. Al-Qur’an surah
Al-Baqarah ayat 110
2. Al-Hadits
“golongan
yang tidak mengeluarkan zakat (di dunia) akan ditimpa kelaparan dan kemarau
panjang.” (HR. Tabrani)
Menurut Alnof, Akuntansi Zakat merupakan satu proses pengakuan (recognition)
kepemilikan dan pengukuran (measurement) nilai suatu kekayaan yang
dimiliki dan dikuasai oleh muzakki untuk tujuan penetapan, apakah harta
tersebut sudah mencapai nishab harta wajib zakat dan memenuhi segala
persyaratan dalam rangka penghitungan nilai zakat.
Dalam penerapannya, akuntansi zakat dana mencakup teknik penghitungan harta
wajib zakat yang meliputi pengumpulan, pengidentifikasian, penghitungan beban
kewajiban yang menjadi tanggungan muzakki dan penetapan nilai harta wajib zakat
serta penyalurannya kepada golongan yang berhak menerima zakat.
Menurut Fajar Laksana dalam AAS-IFI (Accounting & Auditing Standard
for Islamic Financial Institution) tujuan akuntansi zakat adalah menyajikan
informasi mengenai ketaatan organisasi terhadap ketentuan syariah Islam,
termasuk informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran yang tidak diperbolehkan
oleh syariah, bila terjadi, serta bagaimana penyalurannya.
Dari beberapa penjelasan diatas, dapat disimpulkan akuntansi zakat adalah
proses penghitungan dan pengukuran harta wajib zakat, untuk menentukan jumlah
zakat yang harus dibayarkan oleh muzakki dari harta yang dimiliki. Kemudian
disalurkan kepada yang berhak menerima zakat (mustahiq) seperti yang telah
ditentukan oleh syariah Islam.
Aturan Akuntasi
Untuk Lembaga Pengelola Zakat Indonesia Sampai dengan saat ini belum ada yang secara
khusus membuat aturan akuntansi zakat, hal inilah salah satu penyebab kesulitan
dalam melakukan standarisasi pencatatan dan pelaporan akuntansi zakat di
Indonesia.Sementara ini bentuk pencatatan dan pelaporan akuntansi zakat
seringkali didasarkan kepada metoda akuntansi yang secara umum berlaku, yang
kemudian di modifikasi dengan ketentuan syariah. Dan ketentuan syariah inilah
yang menentukan terhadap perlakuan pencatatan dan pelaporan akuntansi zakat.
B.
Syarat dan Wajib Zakat
1. Syarat wajib zakat,
antara lain:
a.
Islam, berarti
mereka yang beragama Islam baik anak-anak atau sudah dewasa, berakal sehat atau
tidak.
b.
Merdeka, berarti bukan
budak dan memiliki kebebasan untuk melakukan dan menjalankan seluruh syariat
Islam.
c.
Memiliki satu nisab
dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat dan cukup haul.
Zakat
adalah kewajiban bagi pihak yang memenuhi semua kriteria di atas, zakat adalah
utang kepad Allah SWT dan harus disegerakan pembayarannya, serta ketika
membayar harus diniatkan untuk menjalankan perintah Allah dan mengharapkan
rida-nya.
2. Syarat harta kekayaan
yang wajib dizakatkan ayau objek zakat.
a.
Halal
Halal tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik
dan yang halal (sesuai dengan tuntunan syariah).
b.
Milik penuh
Artinya kepemilikan disini berupa hak untuk
penyimpanan, pemakaian, pengelolaan yang diberikan Allah SWT kepada manusia, dan
dilamnya tidak ada hak orang lain.
c.
Berkembang
Menurut ahli fikih, “harta yang berkembang” secara
etimologiberarti “harta tersebut bertambah”, tetapi menurut istilah bertambah
itu terbagi menjadi dua yaitu bertambah secara nyata dan bertambah secara tidak
nyata.
d.
Cukup nisab
Nisab yaitu jumlah mminimal yang menyebabkan
harta terkena kewajiban zakat.
e.
Cukup haul
Haul adalah jangka waktu kepemilikan harta ditangan si
pemilik sudah melampaui dua belas bulan Qamariyah. Persyaratann setahun ini
hanya untuk objek zakat berupa ternak, uang, dan harta benda dagang.
f.
Bebas dari utang
Dalam menghitung cukup nisab, harta yang
dikeluarkan zakatnya harus bersih dari hutang, karena ia dituntutatau melunasi
hutangnya tersebut.
g.
Lebih dari kebutuhan
pokok
Kebutuhan adalah sesuatu yang betuk-betul diperukan
untuk kelangsungan hidup secara rutin; seperti kebutuhan sehari-hari.
C. Jenis Zakat
Jenis zakat terbagi
menjadi dua bagian, yaitu:
1.
Zakat jiwa/zakat fitrah
2.
Zakat harta.
a. Perniagaan
b. Pertanian
c. Pertambangan
d. Hasil laut
e. Hasil ternak
f. Harta temuan
g. Emas dan perak
h. Hasil kerja (profesi)
D. Sumber Dana
Zakat di Bank Syariah
Sumber dana
zakat di bank syariah terdiri atas:
1. Zakat dari
dalam entitas bank syariah.
2. Dana zakat dari
pihak luar entitas bank syariah (termasuk zakat dari nasabah)
E. Penyaluran Dana
Zakat
1.
Penyaluran dana zakat dibatasi pada 8 golongan
(asnaf) yang sudah ditentukan oleh syariah: Fakir yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak
mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.
Miskin yaitu
orang yang tidak cukup penghidupannya, dan dalam keadaan kekurangan.
3.
Amil yaitu
orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.
Muallaf yaitu orang kafir yang ada harapan untuk masuk
Islam dan orang yang baru masuk Islam.
5.
Hamba sahaya (riqab) yaitu untuk memerdekakan budak, mencakup juga untuk
melepaskan orang muslim yang ditawan oleh oarang-orang kafir.
6.
Ghorimin yaitu orang-orang yang terlilit utang karena untuk
kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
7.
Orang yang sedang barjihat (fisabililah)
yaitu untuk keperluan pertahanan dan kejayaan Islam
dan kemaslahatan kaum muslimin.
8.
Ibnu Sabil yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan
bukan maksiat yang mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
F.
Batasan-batasan (Nishab)
Zakat
Sebagai suatu kelebihan yang khas dalam agama
Islam, zakat dikeluarkan setelah mencapai batas minimal atas kebutuhan yang
dikeluarkan. Dengan kata lain, zakat dikeluarkan atas harta yang dimiliki oleh
seseorang. Harta dalam Islam dapat menggolongkan pemiliknya ke dalam golongan
orang-orang yang menurut pengertian zakat; manakala telah memenuhi dua syarat,
yaitu (Muhammad, 2002:134):
1.
Harta
itu telah sampai kepada batas minimal yang diistilahkan dengan nishab. Batas minimal ini diperkirakan untuk barang-barang
komoditi seharga 20 dinar emas. Adapaun untuk hasil-hasil pertanian, jumhur
fuqaha (kebanyakan ahli hukum Islam) berpendapat bahwa setiap tetumbuhan bumi
yang ada zakatnya, tidak ada nizabnya yang tertentu.
2.
Pemilik
harta tetap memiliki senisab ini dalam masa satu tahun penuh
selebihnya dari kebutuhan-kebutuhannya yang asli seperti tempat tinggal,
makanan dan pakaian.
Dari ketentuan kewajiban pengeluaran zakat, maka dapat dirumuskan
batasan-batasan yang harus diikuti dalam menentukan standar akuntansi zakat.
Menurut Muhammad (2002:134) dalam Atiya (1984:210-211) dikatakan bahwa:
1.
Penilaian current
exchange value (nilai tukar sekarang) atau harga pasar. Kebanyakan
para ahli fiqh mendukung bahwa harta perusahaan pada saat menghitung zakat
harus dinilai berdasarkan harga pasar.
2.
Aturan
satu tahun. Untuk mengukur nilai asset, kalender bulan harus dipakai kecuali
untuk zakat pertanian. Asset ini harus
diberlakukan lebih satu tahun.
3.
Aturan
mengenai independensi. Pengaturan ini berkaitan dengan standar yang diuraikan
di atas. Zakat yang dihitung tergantung pada kekayaan akhir tahun. Piutang
pendapatan yang bukan pendapatan tahun ini dan pendapatan yang dipindahkan ke
depan tidak termasuk.
4.
Standar
realisasi. Kenaikan jumlah diakui pada tahun yang bersangkutan apakah transaksi
selesai atau belum. Dalam hal ini, piutang (transaksi kecil) harus dimasukkan
dalam perhitungan zakat.
5.
Yang
dikenakan zakat. Nisab (batas jumlah) harus dihitung menurut ketentuan
(hadist), sehingga orang yang tidak cukup dari nisabnya maka tidak berkewajiban
di tagih.
6.
Net total (gross) memerlukan net income. Setelah satu tahun penuh,
biaya, utang, dan penggunaan keluarga harus dikurangkan dari income yang
akan dikenakan zakat.
7.
Kekayaan dari aset. Setiap
muslim yang memiliki harta atau kekayaan dalam batas waktu tertentu akan
dihitung kekayaannya untuk dikenai zakat.
G. Beberapa
Pemahaman Akuntansi Zakat
Ada beberapa
pemahaman/istilah tentang zakat yang wajib diketahui adalah sebagai berikut:
1. Al-Maujudat
Al-Zakawiyah: yang dimaksud
dengan al-maujudat al-zakawiyah adalah jenis harta yang
memenuhi syarat untuk tunduk kepada zakat sesuai dengan macam dan enis harta.
2.
Tanggungan
dan tuntutan yang harus dilunasi, yaitu tuntutan-tuntutan yang harus dipenuhi
dari harta yang tunduk kepada zakat yang mengurangi jumlah harta wajib zakat,
sehingga harta yang tunduk kepada zakat merupakan harta yang dimiliki oleh
muzakai secara sempurna, tidak ad tanggungan hutang yang harus dilunasi.
3.
Wi’a
al-zakat (tempat zakat): yaitu harta
bersih yabg harus dikeluarkan zakatnya, wi’a zakat ini diperoleh dari jenis
harta wajib dizakati dikurangi tanggungan dan tututan yang harus dibayar.
4.
Nisab
zakat: kadar jumlah harta yang mana
ika wi’a zakat (harta wajib zakat setelah dikurangi semua tuntutan yang harus
dibayar) sampai kepada jumlah tersebut, maka harta tersebut tuduk kepada zakat,
sebaliknya jika kurang dari jumlah tersebut maka tidak wajib dikeluarkan
zakatnya.
5.
Harga zakat: nisbah prosentase harta yang dikhususkan untuk zakat. Harga zakat ini
berbeda antara zakat satu dengan zakat lainnya.
6.
Jumlah zakat: jumlah
harta yang dihitung sebagai zakat dengan cara mengalikan tempat zakat
ketika memenuhi nasab dengan harga zakat.
H. Asas-asas
Penghitungan Zakat
Penghitungan zakat
tunduk ke beberapa asas yang diambil dari hukum dan dasar-dasar fiqih yaitu:
1. Asas tahunan: zakat harta dihitung ketika telah melewati dua belas bulan
hijtiyah. Tahun zakat dimulai ketika harta tersebut mencapai niasab, selain
zakat harta pertanian yang dihitung zakatnya pada waktu panen dan jakat rikaz
yang wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu menemukannya.
2. Asas independensi tahun zakat: setiap tahun zakat
independen dari tahun-tahun zakat lainnya (tahun sebelum dan sesudahnya), tidak
boleh mewajibkan dua zakat atas satu jenis harta dalam tahun yang sama,
sebagimana satu jenis harta tidak boleh tunduk kepada zakat dua kali dalam
setahun.
3. Asas terealisasinya perkembangan dalam harta yang
tunduk kepada zakat baik secara riil maupun prediksi dan maknawi, artinya harta
yang tunduk kepada zakat haruslah harta yang berkembang seperti harta
perdagangan dan binatang ternak atau harta tersebut dihukumi sebagai harta
berkembang seperti harta tunai yang tidak diinvestasikan, yang mana ika harta
tersebut diinvestasikan akan berkembang.
4. Asas penghitungan zakat atas semua harta (Jumlah kotor) atau atas jumlah
bersih harta sesuai dengan jenis zakat. Misalnya zakat harta tunai dihitung
atas semua harta dan perkembangannya sedang zakat harta mustaghalat (harta yang diliki untuk mendapat
pemasukan) dan zakat gaji dihitung atas jumlah bersih harta setelah dikurangi
pembiayaan yang harus dikeluarkan.
5. Asas penghitungan nialai harta zakat berdasarkan nilai (harga) pasar yang
berlaku pada waktu pembayaran zakat. Misalnya harta perdagangan dihitung
nilainya berdasarkan harga grosir (partai) dipasar dan zakat piutang dihitung
berdasarkan nilai/umlah yang diharapkan pelunasannya.
6. Asas penggabungan harta-harta yang sejenis yang sam haul, nisab dan harga
zakatnya; seperti barang perdagangan digabungkan dengan harta tunai, simpanan
gaji dan pemberian.
7.
Asas
pengurangan harta yang wajib dizakati oleh tuntutan dan kewajiban jangka pendek
(kontan), sedang kewajiban jangka panjang yang mengurani harta zakat adalah
bagian yang harus dibayar pada tahun itu.
I.
Akuntansi
Dana Zakat
Pada laporan keuangan tahun 20XA, saldo dana Zakat Bank Syariah Peduli
(BSP) adalah sebesar Rp 15.000.000. Berikut adalah transaksi yang terkait
dengan dana Zakat pada BSP selama tahun 20XB.
Ø 15 Jan 20XB diterima zakat dari Bu. Ietje secara tunai Rp 3.000.000
Ø 13 Mar 20XB diterima zakat dari Bu. Barbara secara tunai sebesar Rp
12.000.000
Ø 17 Mar 20XB disalurkan tunai dana zakat kepada masyarakat miskin sebesar Rp
12.000.000
Ø 1 April 20XB diterima zakat perniagaan Bank Syariah Peduli tahun 20XB Rp
50.000.000
Ø 2 Mei 20XB diterima via rekening tabungan, zakat dari Bu Erni sebesar Rp
10.000.000
Ø 7 Mei 20XB disalurkan dana zakat kepada ustad yang berdakwah di pedalaman
pulau Kalimantan sebesar Rp 10.500.000
Ø 16 Agus 20XB diterima dana zakat penghasilan dari Bu Widyas, nasabah Giro
Rp 20.000.000 via rekening nasabah
Ø 25 Sept 20XB disalurkan tunai dana zakat kepada orang miskin Rp 65.000.000
Ø 30 Nov 20XB disalurkan tunai dana zakat kepada mualaf sebesar Rp 2.000.000
Ø 15 Des 20XB disalurkan tunai dana zakat kepada ibnu sabil sebesar Rp
500.000
Ø 27 Des 20XB ditransfer honor amil sebesar Rp 500.000 ke tabungan Bpk
Misbah petugas penyaluran bantuan dana ZIS.
Jurnal
transaksi diatas sbb:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
15 Jan 20XB
|
Dana Zakat
Kas
|
3.000.000
|
3.000.000
|
13 Mar 20XB
|
Dana Zakat
Kas
|
12.000.000
|
12.000.000
|
17 Mar 20XB
|
Kas
Dana Zakat
|
12.000.000
|
12.000.000
|
1 April 20XB
|
Zakat bank
syariah
Dana Zakat
|
50.000.000
|
50.000.000
|
2 Mei 20XB
|
Rekening
tabungan nasabah
Dana Zakat
|
10.000.000
|
10.000.000
|
7 Mei 20XB
|
Dana Zakat
Kas
|
10.500.000
|
10.500.000
|
16 Agus 20XB
|
Rekening giro
nasabah
Dana Zakat
|
20.000.000
|
20.000.000
|
25 Sept 20XB
|
Dana Zakat
Kas
|
65.000.000
|
65.000.000
|
30 Nov 20XB
|
Dana Zakat
Kas
|
2.000.000
|
2.000.000
|
15 Des 20XB
|
Dana Zakat
Kas
|
500.000
|
500.000
|
15 Des 20XB
|
Dana Zakat
Rekening
tabungan-bpk misbah
|
500.000
|
500.000
|
Laporan Dana
Zakat
Bank syariah peduli
laporan sumber dan pengguna zakat
periode 01 jan s/d 31 des 20X2 dan 20X1
Keterangan
|
Tahun 20X2
(Rp)
|
20X1
(Rp)
|
Sumber dana zakat
|
||
a. Zakat dari bank
|
50.000.000
|
35.000.000
|
b. Zakat dari pihak luar bank
|
45.000.000
|
45.000.000
|
Total sumber dana
|
95.000.000
|
80.000.000
|
Pengguna dana zakat
|
||
a. Fakir
|
(0)
|
(0)
|
b. Miskin
|
(77.000.000)
|
(48.000.000)
|
c. Amil
|
(500.000)
|
(500.000)
|
d. Muallaf
|
(2.000.000)
|
(4.000.000)
|
e. Ghorim
|
(0)
|
(0)
|
f. Riqob
|
(0)
|
(0)
|
g. Fisabillilah
|
(10.500.000)
|
(1.500.000)
|
h. ibnu sabil
|
(500.000)
|
(30.000.000)
|
Total
pengguna
|
(90.500.000)
|
(84.000.000)
|
Kenaikan(penurunan) sumber atas pengguna
|
4.500.000
|
(4.000.000)
|
Sumber dana zakat pada awal tahun
|
1.500.000
|
19.000.000
|
Sumber dana zakat pada akhir tahun
|
19.500.000
|
1.500.000
|
J. Hal-Hal Yang
Perlu Diperhatikan
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam membuat laporan akuntansi zakat adalah :
1. Setiap
penerimaan dan pengeluaran harus di ketahui termasuk jenis dana apa.
2. Setiap
penyaluran dana yang ada harus sesuai dengan ketentuan Syari’ah.
3. Setiap jenis
dana yang ada harus dapat di ketahui saldonya.
4. Jika zakat di
terima dalam bentuk barang maka prinsip akutansi menghendaki barang tersebut di
nilai dalam satuan moneter (dalam rupiah), sesuai dengan nilai pasarnya (jika
di ketahui) atau nilai taksirannya.
5. Aktiva tetap
yang dimiliki boleh disusutkan ataupun tidak
SUMBER
Buku
M. Arif
Mufraini, Akuntansi dan Manajemen Zakat, Jakarta, Kencana Prenada Media
grouf, 2006.
Rizal Yaya.,
dkk, Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan Praktik Kontemporer, Jakarta,
Salemba Empat, 2012.
Sri Nurhayati,
Wasiah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Jakarta,Salemba Empat, 2009.
Internet
0 comments:
Post a Comment